Fungsi dan Wewenang DPD RI Perlu Ditingkatkan



 Banda Aceh – Fungsi dan wewenang anggota dan lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI harus segera ditingkatkan. Pasalnya, selama ini fungsi dan wewenang anggota dan lembaga DPD masih sangat terbatas, sehingga tidak bisa mengambil kebijakan strategis.
Hal tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang setahun kerja DPD periode 2014 – 2019 yang diselenggarakan oleh anggota DPD RI Perwakilan Aceh Drs Ghazali Abbas Adan bekerjasama dengan Perhimpunan KB PII Aceh di Aula Kantor Kesbangpol Linmas Aceh, Jumat 26 Februari 2016.
Ghazali Abbas Adan dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari RDP ini adalah untuk memasyarakatkan fungsi dan wewenang serta eksistensi DPD sebagai lembaga perwakilan daerah serta dalam rangka menggalang dukungan prominen ahli, akademisi, stakeholders, dan masyarakat daerah dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan melalui usul perubahan UUD 1945 dalam rangka penguatan DPD.
“Hasil yang diharapkan dalam RDP ini adalah adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan wewenang serta eksistensi DPD sebagai lembaga perwakilan daerah,” ujarnya.
Di akhir acara para peserta RDP menyerukan beberapa rekomendasi, diantaranya adalah perlunya amandemen UUD 1945 untuk memperkuat fungsi dan wewenang DPD, perlunya peningkatan peran dan kemampuan personal anggota DPD.
Selanjutnya Forkopimda Aceh perlu mengadakan rapat rutin dengan anggota DPD perwakilan Aceh untuk membahas isu-isu terkini di daerah dan juga Forum RDP meminta kepada Gubernur Aceh untuk segera membentuk tim advokasi pasal 192 UUPA, dimana dalam pasal itu disebutkan bahwa zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.
Terkait dengan pembentukan tim advokasi pasal 192 UUPA tersebut, secara pribadi Ghazali Abbas Adan sudah menyurati langsung Gubernur Aceh, Zaini Abdullah. Akan tetapi menurut Ghazali Abbas, sampai sekarang belum ada hasil dan responnya.
Selain Ghazali Abbas Adan, Politisi dan Akademisi Drs. Munir Aziz, M.Pd juga menjadi nara sumber dan DR. Hasan Basri M. Nur sebagai fasilitatornya dalam diskusi ini.[]





0 Response to "Fungsi dan Wewenang DPD RI Perlu Ditingkatkan"

Post a Comment