Dishubkominfo Bireuen Tertibkan Usaha Warnet dan Play Station

dishubkominfo_Tertibkan_usaha_warnet_dan_PS_najib_Zakaria
Bireuen – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bireuen dibantu Satpol PP melakukan penertiban terhadap usaha warnet dan tempat play station di kota Bireuen, Sabtu (20/2/2016) malam.
Saat penertiban di tempat play statiton di jalan Pasar Ikan Lama pada pukul 21.00 WIB, petugas mendapatkan anak usia sekolah sedang asyik bermain game, anak-anak ini dinasehati dan diarahkan agar pulang.
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Bireuen, Mulyadi, SE. MM  menjelaskan, penertiban dilakukan sembari menyerahkan surat pernyataan bagi pengusaha warnet dan play station agar segera mengurus izin dan mematuhi aturan sebagaimana intruksi Gubernur Aceh dan intruksi Bupati Bireuen.
Dalam intruksi tersebut tercantum beberapa poin, antara lain, operasional pelayanan internet dan play station dari pukul 08.30 WIB dan ditutup pukul 23.30 WIB.
“Siapapun yang melakukan usaha yang berhubungan dengan Kominfo harus memiliki izin, karena ini berhubungan dengan kami (Dishubkominfo-red), jadi yang tidak berhubungan dengan Kominfo itu bukan urusan kami,” kata Mulyadi disela-sela penertiban di jalan Pasar Ikan Lama.
Dia mengingatkan bagi yang melanggar aturan tersebut, pihaknya akan menyita perangkat usaha dan usaha tersebut akan ditutup.
“Jadi, mereka kita himbau agar melakukan pengurusan izin dalam jangka waktu dua minggu sejak mendatangani surat pernyataan ini,” katanya. [Najib Zakaria]
Publisher : Najib Zakaria

0 Response to "Dishubkominfo Bireuen Tertibkan Usaha Warnet dan Play Station"

Post a Comment