Tim Mapolda Aceh Gagalkan Sindikat Pencucian Uang Di Pt. Bank Mandiri

Tim Mapolda Aceh Gagalkan Sindikat Pencucian Uang Di Pt. Bank Mandiri
Berita Nyata, Aceh - Tim Polda Aceh gagalkan sindikat pencucian uang di Pt. Bank Mandiri, hal tersebut disampaikan Ditkrimsus Polda Aceh Kombes Joko Irwanto, dalam komprensi Pers diMapolda Aceh, senin- 14-03-2016.
Menurutnya, sindikat ini dilakukan oleh beberapa Oknum yang barkedudukan di Aceh, bahkan salah satu oknum  tersebut yang sudah ditangkap mantan karyawan Pt. Bank Mandiri.
‘’Untuk sementara yang sudah kita Amankan tersengka 6 orang yang sudah di tangkap, yaitu’’ TM,MNA,J,A,MD dan SB, semua mareka dan Barang Bukti sudah kita amankan, sedangkan beberapa orang lagi sedang dalam penyelidikan lebih lanjut,
Barang bukti yang sudah kita amankan di Mapolda Aceh sekarang 6 Unit Mobil yaitu’’Agia,Fortuner,Jeez,NewAvanza,Freed,Rush, serta beberapa alat Elektronik seperti Printer, Camera digital, Akte Jual Beli, Hendi cam, semua alat tersebut difungsikan untuk mengolah data Nasabah.
Joko menambahkan, pada  tahun 2013 telah terjadi pemberian Fasilitas Kredet kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireun serbaguna mikro terhadap 5 istansi Oleh Pt. Bank Mandiri.
Memberikan Fasilitas pembiayaan tersebut dengan mengabaikan perinsip, serta dilakukan pencatatanya yang tidak sesuai dengan penggunaanya, dan biaya tersebut telah terjadi Manipulasi data Debitur sebanyak 113 orang dan denagn Flafon Anggaran Rp. 18,4 milyar  rupiah.
Ini semua dilakukan oleh Oknum yang bersangkutan dan Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka melakukan Pemalsuan Dokumen pengajuan Kredit serbaguna mikro dengan menggunakan Alat bantu Scener,’’ Ujar Joko Irwanto.
Untuk sementara Kerugian Pt. Bank Mandiri, diperkirakan berkisar Rp. 6 Milyar Rupiah, sedangkan pelaku dikenakan Pasal, 49 ayat 1 huruf a, dan UU Nomor 10 tahun 1998 dan  perubahan atas  UU Nomor 7 tahun 1992, tentang perbankkan, sedangkan Pasal,2 ayat 1 huruf, g  Pasal 3 Pasal 5,ayat 1 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian Uang Jo Pasal 55 dan 56 KUHP pidana.
Semua pelaku kalau kita lihat dalam undang undang Perbankkan dikenakan hukuman sekurang kurangnya 5 tahun penjara, dan paling lama 15 Tahun dan Denda paling kurang  10 milyar Rupiah, dan paling banyak denda 200 Milyar Rupiah.’’(**)  

0 Response to "Tim Mapolda Aceh Gagalkan Sindikat Pencucian Uang Di Pt. Bank Mandiri"

Post a Comment