Kejari Banda Aceh Sita Damkar Canggih Seharga 17.5 Miliar


Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menyita satu unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang pengadaannya diduga terindikasi mark up. Damkar ini diadakan Pemerintah Aceh pada tahun 2014 melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dengan menggunakan dana Otsus.
Penyitaan ini dilakukan tim Kejari  Senin sore 07 Maret 2016.  Tim ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Banda Aceh Husni Thamren.
“Dalam hal ini kami sudah menetapkan tersangkanya sepuluh orang. Nanti akan kita umumkan, jangan hari ini,” ujar Husni kepada sejumlah wartawan di lokasi penyegelan.
Sementara itu, terkait lambannya proses hokum terhadap kasus ini, menurut Husni disebabkan penyelidikan kasus yang memakan waktu lama.
“Kendalanya apa, karena lidiknya terlalu lama kita ini, terlalu banyak sekali simpang-siurnya yang harus kita apakan. Insyaallah dalam waktu dekat ini sudah ada titik terang,” kata Husni.
Hingga saat ini, lanjut Husni, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlah kerugian Negara yang disebabkan kasus ini karena masih dilakukan perhitungan.
Untuk diketauhi, mobil pemadam ini dilengkapi pompa pemadam yang dibuat di swedia bermerek volvo dengan kapasitas pompa maksimal 5000 liter permenit. Mobil ini juga dilengkapi dengan tangki air 1500 liter dan tangki foam 500 liter untuk pemadaman air dan busa.
Mobil pemadam ini juga dilengkapi dengan cctv dibagian ujung tangga untuk memantau titik api. Selai  itu, damkar jenis volvo 370 ini memiliki tinggi 4,2 meter dengan panjang 13 meter dan lebar 2,4 meter.

0 Response to "Kejari Banda Aceh Sita Damkar Canggih Seharga 17.5 Miliar"

Post a Comment