EO: Kenapa Bergek Dilarang, Setia Band Boleh di Lhokseumawe?


LHOKSEUMAWE – Pihak penyelenggara konser Adi Bergek mempertanyakan sikap ketagasan Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Suaidi Yahya terkait pelarangan konser Bergek di kota itu. Menurut event organizer (EO) itu, wali kota masih tebang pilih dalam pergelaran hiburan rakyat.

Ketua panitia konser Bergek Andi Masta, Kamis (7/4/2016) sore dalam konferensi pers di Kota Lhokseumawe menyebutkan, Wali Kota Suaidi Yahya terkesan tebang pilih dalam memberikan izin menggelar hiburan rakyat. Sebab itu pihaknya sangat menyesalkan sikap wali kota yang dinilai tidak komitmen.

“Yang kita sesalkan kenapa keputusan itu sebelah pihak, tidak mengundang kita, apa salah kita. Kita aturan menjalankan, maka di situ terkesan tebang pilih, Bapak Wali Kota pun tidak komitmen dengan keputusannya. Surat izin sudah diberikan tapi ditarik kembali,” ucapnya dengan kecewa.

Sementara Direktur Event Organizer Aceh Mediatama, Dede Maulana menyebutkan, Wali Kota tidak adil dalam melarang hiburan rakyat di Lhokseumawe. Sebagian grup musik bahkan digelar pada malam hari di Lapangan Sudirman diperbolehkan, malah grup musik lokal yang digelar siang hari dilarang.

“Apa salah kami, ini kami tidak tahu. Sebelumnya kenapa bisa jalan. Di Lhokseumawe malahan konser musik Setia Band kok bisa datang, kita lokal lho. Jadi kewibawaan seorang pemimpin di mana. Itu yang kami sangat sayangkan dan kami sesalkan,” keluh Dede Maulana.

Catatan GoAce.co enam tahun terakhir, konser musik grup band papan atas Jakarta pada malam hari sering digelar di Kota Lhokseumawe terutama di lapangan Jenderal Sudirman. Pada 19 Maret 2016 konser Setia Band dan Five Minute, pada 28 Maret 2015 konser Netral dan The Changcuters.

Selanjutnya, pada 17 September 2014 konser GIGI dan Liza Aulia (lokal), pada 21 Mei 2014 konser Judika, pada 25 November 2013 konser Fadly Padi dan Rafly (lokal), pada 11 November 2012 konser Wali Band, pada 15 April 2011 konser Geisha dan Pas Band.
Diberitakan GoAceh.co sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe telah menandatangani surat pembatalan pelaksanaan panggung hiburan rakyat Adi Bergek, Rabu (6/4/2016). Konser itu direncanakan pada 10 April di lapangan Punteut, Kecamatan Blang Mangat.

Menurut wali kota dalam surat itu, pembatalan dilakukan atas dasar pertimbangan aspirasi para ulama dan tokoh masyarakat Kecamatan Blang Mangat guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

0 Response to "EO: Kenapa Bergek Dilarang, Setia Band Boleh di Lhokseumawe? "

Post a Comment