Berita Nyata, Aceh - Sebagai provinsi yang menjalankan aturan
Syariat Islam, Aceh ternyata belum melaksanakan sistem jaminan halal
makanan dan minuman yang diproduksi dan beredar di tengah masyarakat
mayoritas Islam tersebut.
Padahal, kehalalan setiap makanan yang
dikonsumsi oleh setiap orang muslim adalah kunci paling utama untuk
keselamatan hidup di dunia dan akhirat, diterima amal ibadah yang
dikerjakan tiap hari serta istijabah (terkabulnya) doa yang dimohon
kepada Allah Swt.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Majelis
Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali saat mengisi
pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh
Aceh Kupi Luwak, Jeulingke.
“Selama ini kita belum melihat adanya
sistem jaminan halal makanan dan dan minuman terlaksana di Aceh.
Meskipun semua kita tahu, makanan halal sangat menentukan kesukseskan
perjalanan dan kualitas seorang muslim dunia dan akhirat, namun
kepedulian terhadap makanan halal ini belum begitu menjadi perhatian
besar masyarakat dan pemerintah di Aceh,” ujar Tgk. Faisal Ali.
Apalagi, lanjut Tgk Faisal Ali yang juga
Pimpinan Dayah Mahyal ‘Ulum Al-Aziziyah Sibreh, Aceh Besar ini, Qanun
Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam telah
memerintahkan pentingnya implementasi sistem jaminan halal.
Dalam Pasal 23 ayat (1) disebutkan,
“Pemerintah Aceh berkewajiban melaksanakan sistem jaminan halal terhadap
barang dan jasa yang diproduksi dan beredar di Aceh. Sementara ayat (2)
“Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan sistem jaminan halal diatur
dengan Qanun Aceh”.
“Kita tentu berharap ini qanun yang
mwujudkan sistem jaminan halal ini menjadi prioritas Pemerintah Aceh dan
DPRA, agar lahir tahun ini juga. Jangan sampai sia-sia kita beribadah
setiap hari, jika ternyata makanan yang kita konsumsi itu ternyata tidak
halal bahkan mengarah kepada yang diharamkan dalam agama kita,” tegas
Lem Faisal, sapaannya.
Menurutnya, dalam rangka memenuhi
kewajiban pelaksanaan syariat Islam di Aceh, persoalan makanan halal
harus mendapat perhatian khusus sehingga jangan sampai masyarakat Aceh
memakan makanan yang jauh dari kriteria halal.
Ia mencontohkan di Malaysia, sudah
sangat jelas mengatur ada tiga jenis makanan yaitu, yang dijamin halal,
dijamin haram serta tidak dijamin halal.
“Jangan sampai kita yang mengaku daerah
bersyariat Islam, justru tertinggal dari negeri tetangga, hanya
gara-gara kita tidak peduli halal haram makanan yang kita makan,” ujar
ulama yang akrab disapa Abu Sibreh ini.
Ia juga menegaskan, selama ini MPU Aceh
sudah berupaya menerapkan konsumsi makanan halal dalam setiap kegiatan
yang dilaksanakan, hanya mau ambil katering pada makanan yang sudah
jelas ada sertifikasi halal.
“Ini harus juga diikuti oleh
lembaga-pemerintahan lainnya di Aceh. Utamakan kehalalan makanan yang
dikonsumsi pada saat suatu kegiatan atau rapat digelar Balai POM juga
harus sering razia makanan, untuk memastikan kehalalannya, jangan hanya
saat menjelang hari raya saja. Terutama saat menjelang bulan Ramadhan
dan makanan untuk buka puasa,” jelasnya.
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama
(PWNU) Aceh ini juga membaca ayat tentang pentingnya makanan halal ini,
“Wahai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari segala sesuatu yang
terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah Syaitan,
karena sesungguhnya Syaitan adalah musuh bagimu.” (Q.S. Al-Baqarah:168).
Selain itu, kata Abu Sibreh, status
makanan yang kita makan akan sangat mempengaruhi diterima atau tidaknya
do’a kita oleh Allah Swt.
Setidaknya, ada tiga hal penting yang
disampaikan Rasulullah SAW yaitu (1) perintah agar senantiasa memakan
makanan yang halal dan menjauhi makanan haram, kemudian (2) makanan yang
halal merupakan sebab terkabulnya doa dan sebaliknya, (3) makanan haram
akan menghalangi diijabahnya doa-doa dan tertolaknya amal kebaikan.
Bagi seorang muslim, mengonsumsi makanan
halal dan menjauhi makanan haram adalah sebuah keniscayaan dan sesuatu
yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Perbuatan tersebut menentukan
kualitas keimanan dan ketaatannya di sisi Allah Swt.
Memaksakan diri untuk mengonsumsi
makanan haram tanpa alasan yang dibenarkan, sama artinya dengan
menjerumuskan diri kepada kebinasaan. Bukan tanpa alasan Allah dan
Rasul-Nya menetapkan aturan yang ketat dalam masalah makanan ini.
Tujuannya tidak lain adalah agar akal, jiwa, dan raga manusia senantiasa
terjaga sehingga amal ibadah yang kita lakukan bisa optimal dan
diterima Allah Swt.
“Karenanya, kewajiban mencari tahu
setiap makanan yang kita makan itu halal atau tidak, merupakan fardhu
ain yang harus dilakukan oleh setiap pribadi muslim. Mengonsumsi
makanan yang halal lagi baik diperintahkan terlebih dahulu sebelum
mengerjakan amal saleh. Mengapa? Karena mengonsumsi makanan yang halal
akan membantu kita untuk melaksanakan amal saleh,” jelasnya Rabu malam
pekan lalu.
Semakin banyak makanan tidak halal,
apalagi yang haram masuk ke tubuh kita tiap hari, maka itu juga akan
semakin menyebabkan kita jauh dari perbuatan baik dan amal saleh, serta
semakin malas kita untuk menggerakkan anggota beribadah kepada Allah
Swt.
Sumber: aceh.kemenag.go.id
0 Response to "Ulama Minta Laksanakan Sistem Jaminan Makanan Halal di Aceh"
Post a Comment