Berita Nyata, Banda Aceh – Pemerintah
Aceh melalui Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dan PT.
Pertamina Geotehrmal Energy menandatangani Shareholder’s Agreement (SHA)
atau Perjanjian Pemegang Saham proyek Goethermal Seulawah di Pendopo
Gubernur Aceh, Selasa (10/5).
Perjanjian tersebut ditandatangi oleh
Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh, Muhsin, SE, MA dan
Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy, anak perusahaan
PT.Pertamina (Persero), Irfan Zainuddin, yang disaksikan langsung oleh
Gubernur Aceh, Dr. H. Zaini Abdullah dan Direktur Utama PT. Pertamina
(Persero), Dwi Soetjipto.Gubernur Aceh dan Direktur Utama PT. Pertamina
(Persero) juga turut membubuhkan tanda tangannya pada naskah tersebut
sebagai saksi.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi
Aceh Ir. T. Syakur mengatakan, pembahasan Shareholder’s Agreemant
tersebut sudah berlansung selama dua tahun dan baru dapat diselesaikan
dan ditandatangani sekarang ini oleh kedua belah pihak.“Sebelumnya kami
terus mendorong kedua pihak antara Pertamina dan PDPA agar segera
menyelesaikan pembahasan dan penandatangan SHA dimaksud karena masih
banyak pekerjaan dan tahapan setelah itu yang harus segera kerjakan.
Alhamdulillah pada hari ini SHA tersebut telah ditandatangani kedua
pihak.
Syakur menjelaskan, Sebagai pemenang
tender proyek Geothermal Seulawah, Pertamina disyaratkan bermitra dengan
Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dalam mengelola proyek
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Seulawah Agam.
“Penandatangan perjanjian ini adalah
kunci utama. Dengan telah ditandatanganinya SHA ini, kami akan segera
memberitahukan kepada BAPPENAS, Ditjen. EBTKE Kementerian ESDM,
Kementerian Keuangan dan KfW, karena mereka sangat menantikan
penandatanganan SHA ini sebagai bukti dan bentuk keseriusan kedua pihak.
Untuk tahap selanjutnya kata Syakur, PT.
Pertamina Geothermal Energy dan PDPA akan mendirikan perusahaan baru
sebagai perusahaan patungan yang diberi nama PT. Geothermal Energy
Seulawah (PT. GES). Pertamina sebagai pemilik modal dan pemenang tender
memiliki saham sebesar 75% sedangkan PDPA mendapatkan saham 25% persen
yang sebagian besar saham PDPA tersebut bersumber dari dana hibah
Pemerintah Jerman melaqlui KfW.
Keterlibatan PDPA selaku BUMD Aceh yang
bermitra dengan PT. Pertamina (Persero) selaku pemenang lelang adalah
merupakan konsep BAPPENAS dengan skema Public Private Partnership untuk
memberdayakan perusahaan daerah dan terlibat langsung dalam bisnis yang
konkrit. Pola kemitraan Pertamina dengan PDPA ini dalam mengelola PLTP
Seulawah Agam adalah yang pertama di Indonesia dan menjadi pilot proyek
nasional. Jika kemitraan ini berhasil, artinya perusahaan daerah mempu
menjadi perusahaan yang mapan, maka pola ini oleh BAPPENAS akan
dijadikan model untuk seluruh Indonesia.
Untuk kelanjutan proyek ini, kita juga
berharap agar persetujuan untuk menerima pinjaman dari Pemerintah Jerman
melalui KfW sebesar 56 juta Euro untuk kegiatan eksploitasi dapat
disetujui DPRA, karena persetujuan ini diperlukan BAPPENAS untuk
perpanjangan Blue Book 2015-2019 untuk pencantuman pendanaan pinjaman
dari Pemerintah Jerman. Blue Book sebelumnya adalah periode 2010-2015
dan telah disetujui oleh DPRA waktu itu. Karena periode tersebut telah
habis dan perlu diperpanjang untuk 2015-2019, maka perlu persetujuan
kembali dari DPRA.
Harapan kita semua adalah, semoga
perjalanan Panas Bumi Seulawah Agam ini yang telah menghabiskan waktu
kurang-lebih 7 (tujuh) tahun lamanya dapat segera ditindaklanjuti untuk
kepentingan dan kebutuhan listrik di Aceh
Sumber : acehprov.go.id
0 Response to "Pemerintah Aceh dan Pertamina Tandatangani Perjanjian Proyek Geothermal Seulawah"
Post a Comment