Berita Nyata, Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen telah menerbitkan surat edaran melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), melarang warganya merayakan pergantian tahun. Warga diminta tetap berada di rumah atau melakukan rutinitas seperti biasa. Warga dilarang merayakan tahun baru walaupun secara islami.
Selain itu, Forkopimda Bireuen juga melarang warga menjual mercon, kembang api dan petasan. Demikian juga warga dilarang meniup terompet pada malam pergantian tahun baru mendatang.
Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireuen, Jufliwan, mengatakan Selebaran ini akan kita sebar sampai ke desa-desa agar masyarakat tau dan mematuhi seruan ini.
Dia menjelaskan, warga juga diminta agar tidak menggelar kegiatan apapun pada malam pergantian tahun baru, meskipun kegiatan yang digelar bernuansa Islami yang dikaitkan dengan pergantian tahun. Terlebih lagi kegiatan bersifat hura-hura.
Bila melanggar seruan ini, jelasnya, maka akan ditindak tegas sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. Penindakan terpulang kepada polisi syariat Islam Bireuen dan aparat lainnya, termasuk polisi.
Perayaan pergantian tahun memang sudah dilarang oleh Pemerintah Aceh, karena Aceh menerapkan syariat Islam. Perayaan tahun baru itu tidak sesuai dengan apa yang dicanangkan oleh Pemerintah Aceh, khususnya dalam rangka menegakkan syariat Islam.
Editor : Echo Apps
0 Response to "Warga Bireuen diharamkan merayakan Tahun Baru"
Post a Comment