
Hal itu berdasarkan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Rinciannya 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama ini sama dengan jumlah tahun 2015 sebanyak 19 hari. Namun jika dilihat lagi, jumlah hari liburnya lebih banyak karena bertepatan dengan weekend. Baik PNS atau pegawai swasta yang dalam seminggu hanya memiliki lima hari kerja.

Berarti tanggal 9-10 (Sabtu-Minggu) PNS libur. Kalau dihitung secara keseluruhan, pada Juli, PNS akan libur sekira 9 hari berturut-turut. (selengkapnya lihat grafis, red).
Hari libur nasional dan cuti bersama 2016 sudah ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Menko PMK Puan Maharani menjelaskan, pemerintah mengatur cuti bersama dan hari libur nasional demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.
Menko PMK juga berharap dengan adanya libur nasional sektor pariwisata akan meningkat sehingga dapat berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.
Diharapkan dengan adanya keputusan ini semua pihak yang memerlukan tanggal-tanggal tersebut agar bisa disesuaikan dengan jadwal mereka. Kemudian agar keputusan ini bisa bermanfaat dan memiliki implikasi untuk kebijakan bagi bangsa dan negara,” kata Puan, sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab).
Sementara Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos atau tidak mengikuti peraturan dalam SKB 3 Menteri tersebut. Menteri menilai, pemberian sanksi itu merupakan hal yang lumrah.

Sumber : http://www.dutaguru.com
0 Response to " LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2016 DITETAPKAN 19 HARI"
Post a Comment