Berita Nyata - Ketua umum Komunitas Pemuda Aceh (KAPAH) Eko Saputra kecam secara tegas pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang menyatakan akan memangkas aturan wajib jilbab di Aceh dan aturan wanita tidak boleh keluar rumah di atas pukul 23.00 WIB.
"kami dari Komunitas Pemuda Aceh menyatakan menolak tegas pernyataan yang dilontarkan mendagri soal aturan wajib jilbab di Aceh" kata Eko kepada Konfrontasi.com melalui telepon seluler pada Kamis pagi (25/2/2016).
Menurut eko pelaksanaan Syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tidak melanggar HAM dan tidak melanggar UUD 1945 dan Pancasila adalah pengakuan ketuhanan.
"Penerapan Syariat Islam seperti wajib berbusana muslim dan muslimah di Aceh sudah diatur dalam Pasal 13 Qanun Nomor 11 Tahun 2002 dan tidak melanggar HAM bagi non muslim di Aceh," ujarnya.
Eko menilai pernyataan mendagri telah melukai perasaan seluruh rakyat Aceh, pehiknya pun meminta mendagri untuk meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Aceh.
"kami meminta kepada mendagri untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Aceh atas pernyataannya itu," minta Eko.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan mencabut peraturan daerah (perda) yang dianggap berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang Undang seperti perda kewajiban menggunakan Jilbab bagi wanita di Aceh.
- See more at: http://konfrontasi.com
0 Response to "Komunitas Pemuda Aceh Kecam Pernyataan Mendagri"
Post a Comment