Gatot Pujo Nugroho Dituntut 4,5 Tahun Penjara


Jakarta - Gubernur Sumatra Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho, dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan dalam kasus dugaan penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Sedangkan istri Gatot, Evi Susanti yang juga menjadi terdakwa, dituntut empat tahun dikurangi masa tahanan.
Gatot Pujo Nugroho Dituntut 4,5 Tahun Penjara
"Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyuap hakim dan pegawai negeri," kata Jaksa Penuntut Umum Irene Putri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 17 Februari 2016.

Selain hukuman penjara, Gatot dan Evi masing-masing dituntut hukuman denda Rp 200 juta, subsider lima bulan kurungan. Gatot dan Evi dianggap telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut Irene, ada beberapa hal yang meringankan hukuman bagi Gatot dan Evi. "Hal-hal yang dianggap meringankan, tersangka mengakui dengan terus terang perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, mengungkap pelaku lain dalam perkara lain, sehingga ditetapkan sebagai saksi pelaku (justice collaborator) seperti yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Irene.

Sidang itu dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Sinung Hermawan. Evi dan Gatot tampak tenang dan duduk dengan agak menunduk saat mendengarkan tuntutan Jaksa. "Kami akan memberikan pembelaan minggu depan," kata Gatot seusai sidang dilakukan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Gatot dan Evy mengirimkan uang kepada pengacara OC Kaligis beberapa kali. Salah satunya, adalah Kaligis pernah berturut-turut menerima US$ 25 ribu, Sin$ 55 ribu, dan Rp 100 juta. Kaligis juga meminta uang sebesar US$ 30 ribu untuk menyuap tiga hakim dan seorang panitera, serta Rp 50 juta untuk biaya perjalanan Kaligis ke Medan. Uang itu digunakan untuk menyelesaikan kasus yang menjerat Gatot.

Ketiga hakim itu adalah Tripeni Irianto Putro yang menerima Sin$ 5 ribu dan US$ 15 ribu serta Dermawan Ginting dan Amir Fauzi yang masing-masing menerima US$ 5 ribu. Sementara itu panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan diberi uang sebesar US$ 2.500

0 Response to "Gatot Pujo Nugroho Dituntut 4,5 Tahun Penjara"

Post a Comment