Berita Nyata, Bireuen - Sebanyak 196 Narapidana penghuni
Rutan Bireuen mendapat remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun
(HUT) RI ke 71, 6 diantaranya langsung bebas hari ini Rabu, 17/8/2016.
Acara pemberian remisi kepada narapidana Cabang Rumah Tahanan
(Rutan) Bireuen dihadiri oleh Bupati Bireuen Ruslan M Daud. Dalam sambutannya Bupati Ruslan
membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkumham) Yasonna Laoly, menyampaikan , pemberian remisi diatur pada pasal 14
ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dimana setiap
napi mempunyai hak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).
Sementara itu Kepala Cabang Rutan Bireuen, Irfan
Riandy S.Sos dalam laporannya mengatakan, sebanyak 196 Narapidana penghuni
Rutan Bireuen mendapat remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun
(HUT) RI ke 71, 6 diantaranya langsung bebas hari ini, Irfan Riandy S.Sos menambahkan
ada 8 orang yang akan mendapatkan remisi langsung bebas, namun dua orang napi
harus menjalani hukuman subsidair, sehingga belum dibebaskan hari ini. Remisi
yang didapatkan bervariasi, mulai dari satu bulan sampai 5 bulan.
Pada kesempatan Itu,
Bupati H Ruslan M Daud menyerahkan surat remisi serta bungong Jaroe
(kado) kepada 6 napi yang dinyatakan bebas.
0 Response to "Dapat Remisi HUT RI ke-71, 6 Napi Rutan Bireuen Hirup Udara Bebas"
Post a Comment